Kampanye Anti Fintech Palsu adalah wadah sinergi bagi pemerintah/regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia untuk mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial.
AFTECH mengapresiasi dan siap mendukung berbagai kebijakan dan langkah tegas yang telah diambil pemerintah dan regulator dalam memberantas akun-akun palsu dan fintech bodong yang telah melakukan banyak penipuan yang sangat merugikan warga masyarakat. AFTECH mengajak masyarakat untuk:
a) berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi
b) selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun
c) tidak mentransfer sejumlah uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi. Masyarakat dapat mengunjungi portal yang diluncurkan oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017 yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
d) selalu cek penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis): (i) Legal, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan (ii) Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal
e) memilih perusahaan dan produk yang telah terdaftar dan berizin
OJK di dan atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email .
BI di layanan Contact Center BICARA: (62 21) 131, atau email: .